Pembangunan Kantor KUD Tri Daya.

Konsisten Terapkan Keberlanjutan Sawit, KUD Tri Daya Dapat Bantuan Pembangunan Kantor

FORTASBI – Kerja keras dan kerja berdampak petani sawit swadaya yang bergabung di KUD Tri Daya di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, membuahkan hasil manis.

Dalam waktu dekat, KUD Tri Daya, yang menjadi satu-satunya koperasi yang telah memiliki sertifikasi ISPO dan RSPO di Kabupaten Kotawaringin, bakal memiliki kantor yang representatif dari bantuan perusahaan swasta yang juga mitra petani.

“Perusahaan swasta PT SSP atau Swadaya Sapta Putra yang sama-sama telah memiliki sertifikat ISPO, memberikan bantuan pembangunan kantor seluas 8 x 9 meter persegi,” ujar Rohmat Anshory Manager Sertifikasi KUD Tri Daya pada FORTASBI.

Ia mengatakan, bantuan ini seluruhnya dikelola perusahaan. KUD nantinya terimana jadi. Di mana, diharapkan dalam waktu 2 bulan mendatang pembangunan kantor sudah rampung.

“Kami hanya mediakan lahannya. Lahan yang dimiliki koperasi seluas 2500 meter persegi, yang nantinya juga akan dilengkapi dengan berbagai area seperti taman serta pergudangan untuk pupuk dan lainnya,” ungkapnya.

Dengan bantuan ini, kata ia, pihaknya menjadi lebih bersemangat untuk mengajak para petani sawit swadaya untuk terhimpun dalam suatu kelompok dan semakin menguatkan dalam program keberlanjutan.

“Keberadaan kantor juga menjadi persiapan kami menghadapi audit ISPO dan RSPO. Kami pun telah ditunjuk untuk memberikan pelatihan dan pendamping ISPO buat dua kabupaten yakni Kabupaten Muara Taweh dan Kabupaten Kapuas,” katanya.

Ia memaparkan, saat ini jumlah anggota KUD Tri Daya mencapai 210 orang dengan produksi tahunan mencapi 15.200 ton dengan luas area lahan yang dikelola 711 hektar.

“Dengan adanya sertifikasi ini, ada peningkatan kesejahteraan atau pendapatan plus banyak manfaat lagi yang diarasakan dalam pengelolaan sawit, sarana dan prasarana kerja. Serta ada kegiatan kerja kolektif. Dulu sangat sulit petani untuk berkelompok. Sekarang sudah bagus,” kata Rohmat.

Ia menegaskan, walaupun kantor merupakan bantuan dari perusahaan mitra, tetapi petani tetap dibebaskan untuk menjual tandan buah segar ke berbagai pihak. Kecuali harga sama atau lebih rendah dibandingkan perusahaan mitra.

“Kami dan perusahaan sudah sama-sama ISPO, jadi ada program dan pemahaman yang sama untuk keberlanjutan. Akhirnya saat kami mendatangi PT SSP dan melihat KUD belum punya kantor layak, mereka komitmen memberikan bantuan,” ungkapnya.

Kementerian Pertanian saat ini tengah memperkuat pengawasan pelaksanaan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) di daerah sentra sawit.

Kepala daerah diminta melakukan pembinaan dalam bentuk fasilitasi dan pelatihan. Terkait tindak pengawasan, kepala daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan perkebunan yang tidak miliki ISPO.

| Rekomendasi Untuk Anda