FORTASBI – Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit.
PMK ini merupakan aturan teranyar yang menetapkan pagu minimal 4 persen dari bea keluar dan pungutan ekspor yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2026.
Dalam aturan anyar ini, pembagian penyaluran DBH menjadi lima tahap berbeda, yaitu Tahap I sebesar 20 persen, Tahap II 15 persen, Tahap III 20 persen, Tahap IV 15 persen, dan Tahap V sebesar 30 persen. Sedangkan aturan lama yang hanya membagi dana dalam dua tahap dengan porsi masing-masing 50% pada Mei dan Oktober.
Dalam aturan ini, ada perubahan yakni pengalokasian dana lebih dinamis artinya pemerintah daerah bisa mengalokasikan Dana Bagi Hasil, bukan hanya untuk infrastruktur yang selama ini sangat dominan dalam pengalokasian dan penyerapan anggaran.

Di mana, proporsi untuk infrastruktur turun menjadi 60 persen dan 40 persen dapat digunakan untuk kegiatan lain, seperti Pembinaan Dan Pendampingan Untuk Sertifikasi Internal Control System (ISPO) Pekebun, Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Perlindungan Sosial, Penilaian Usaha Perkebunan serta Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan. Namun, dengan syarat kondisi infrastruktur jalan telah dalam nilai mantap 90 persen.
Ketua Umum Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI) Sutiyana mengapresiasi aturan anyar tersebut. Namun, PMK ini harus bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh petani sawit swadaya dan memberikan peluang masukan program yang dibutuhkan petani sawit swadaya.
Dengan pencairan bertahap, kata Sutiyana, pemerintah daerah harus jeli dalam pengalokasian anggaran. Dengan melihat kebutuhan riil petani sawit swadaya. Di mana, sebelum pengalokasian, Pemerintah Daerah harus bisa berdialog dengan petani.

“Selama ini, alokasinya umumnya adalah untuk pembangunan infrastruktur jalan, yang terkadang bukan jalan produksi yang biasa digunakan petani sawit. Dengan pengalokasikan bertahap dan dimanis ini, Pemda bisa membuat program yang langsung bersentuhan dengan petani,” ujarnya.
DBH, kata ia, misalnya bisa dialokasikan untuk percepatan sertifikasi petani terutama ISPO, di mana salah satu fokusnya bisa untuk penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) serta pendataan kebun petani sawit swadaya.
“Agar bisa diketahui data riil kondisi petani sawit swadaya di tiap daerah, bagaimana produksi dan malasalah masalah lainnya seperti akses pada pupuk, bibit serta lainnya,” katanya.
Dengan sertifikasi dan pendataan yang akurat, tegas Sutiyana, petani diharapkan bisa mengakes berbagai bangtuan lainnya selain DBH tersebu.
Bantuan tersebut, seperti bantuan sarana dan prasarana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan, akses kredit perbankan dan akses keuangan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

“DBH jadi pintu masuk sertifikasi dan pendataan, yang ujungnya adalah mendorong naik kelasnya petani dan kelompok petani dalam produksi sawit berkelanjutan,” ujarnya.
Sutiyana berharap, ada perubahan paradigma pengalokasian DBH untuk petani sawit swadaya, yang bisa mendorong petani sawt swadaya untuk meningkatkan kapasitas produksi sampai dengan hilirisasi.
“Ini cita-cita kami, petani bisa melakukan hilirisasi secara langsung, bukan hanya menanam, panen dan jual TBS,” ungkapnya.
















