FORTASBI – Data Kementerian Pertanian luas perkebunan sawit rakyat mencapai 6,21 juta ha atau 40,51 persen dari total luas areal perkebunan sawit di Indonesia pada tahun 2022.
Dengan luas area tersebut, tanaman sawit memiliki kemampuan untuk menangkap karbon dioksida. Hal itu diungkapkan berdasarkan publikasi Sawit Watch.
Tanaman sawit dengan usia 25 tahun mampu menyerap karbon sebesar 39,94 ton per hektare (ha) atau setara dengan 146,58 ton karbon dioksida ekuivalen (CO2-eq).
Bagian tanaman yang mampu menyerap karbon paling besar adalah batang sawit yang mencapai 29,13 ton per ha atau setara dengan 106,91 ton CO2-eq.
Namun, aktivitas perkebunan sawit menghasilkan emisi karbon, baik yang berasal dari operasional perkebunan sawit maupun ketika perubahan simpanan karbon.
Dalam penghitungan langsung aktivitas operasional dapat terjadi kehilangan sebesar 4.180-6.225 kg CO2-eq/ha/tahun serta perubahan simpanan karbonnya dapat memicu emisi GRK sebesar 680-96.000 kg CO2-eq/ha/tahun.
Tidak hanya itu, maksimum emisi dihasilkan sawit dalam menggantikan hutan di lahan padang rumput sebesar -59 ton CO2-eq dan nilai minimum -115 ton CO2-eq.
Hasil maksimum emisi dihasilkan sawit menggantikan hutan di lahan padang rumput sebesar -59 ton CO2-eq dan minimum -115 ton CO2-eq dan maksimum emisi yang dihasilkan sawit menggantikan hutan di lahan mineral 835 ton CO2-eq serta minimum 175 ton CO2-eq.
Nilai terbesar dilihat di lahan gambut dengan hasil maksimum1835 ton CO2-eq dan minimum sebesar 1175 ton C02-eq.
















