FORTASBI – Pemerintah Malaysian dan Indonesia sepakat untuk satu suara soal implementasi Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Aturan tersebut dinilai mengekang kedua negara selaku produsen minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Menteri Luar Negeri Malaysia Mohammad bin Hasan menegaskan, malaysia dan Indonesia mesti bersama-sama bersuara berkenaan dengan kepentingan ekonomi negara. Indonesia dan Malaysia memiliki kepentingan ekonomi yang sama, terutama dalam hal ekspor CPO ke Uni Eropa.
Indonesia dan Malaysia sepakat memiliki pandangan dan menyuarakan hal yang sama tentang Undang-Undang Anti Deforestasi yang dinilai hanya mendukung produk minyak nabati di pasar Eropa.
“Ini mesti suarakan karena jelas sekali bahwa undang-undang tersebut bukan merupakan undang-undang yang didirikan dengan itikad baik tetapi hanya sekadar untuk mendukung produk (minyak) lainnya,” katanya.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa kedua negara memiliki posisi dan suara yang sama terkait deforestasi dan pasar ekspor CPO di Eropa.
“Indonesia-Malaysia memiliki kesamaan posisi pada saat bicara mengenai masalah kelapa sawit, kemudian EU Deforestation Regulation waktu di Uni Eropa kemarin bersama-sama menyuarakan mengenai masalah sawit,” kata Menlu Retno.
Menlu Retno menjelaskan, pandangan RI dan Malaysia soal UU Anti Deforestasi atau EUDR telah dibicarakan saat Pertemuan Tingkat Menteri Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Uni Eropa (UE) ke-24 yang berlangsung di Brussels, Belgia pada Jumat (2/2).
Staf Ahli Menteri Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa dan Sumber Daya Alam Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Musdhalifah Machmud berharap ada penundaan implementasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) bagi petani kecil yang disampaikan dalam pertemuan ke-2 Ad Hoc Joint Task Force (JTF) mengenai EUDR yang diadakan pada 2 Februari 2024 di Putrajaya, Malaysia.
















