FORTASBI – Sebagai negara kaya akan keanekaragaman ekosistem dan sumber daya alam termasuk kelapa sawit, Indonesia menghadapi tantangan serius terkait perubahan iklim. Selain itu, deforestasi telah menjadikan hutan Indonesia sebagai sumber emisi gas rumah kaca (GRK).
Pemerintah telah mengambil langkah progresif melalui regulasi dan kelembagaan seperti Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim, Protokol Kyoto, dan Paris Agreement, yang mengharuskan negara-negara untuk melaksanakan kebijakan guna mengatasi deforestasi dan menerapkan praktik pengelolaan berkelanjutan.
Salah satu instrumen utama saat ini dalam hal pendanaan untuk perubahan iklim adalah carbon trading atau perdagangan karbon, sebuah mekanisme berbasis pasar di mana izin emisi atau unit karbon dapat diperdagangkan untuk mengurangi total emisi GRK. Perdagangan karbon ini dianggap sebagai mekanisme yang meningkatkan fleksibilitas negara dalam memenuhi komitmen pengurangan emisi.
Indonesia saat ini, tengah mengintegrasikan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023).
Lantas apakah petani sawit swadaya bisa melakukan perdagangan karbon secara langsung? atau masyarakat perorangan bisa mendapatkan manfaat perdagangan karbon?
Aturan untuk perdagangan karbon masih belum sempurna. Mekanisme yang ada adalah bonus atau pembayaran langsung kepada mereka yang menurunkan emisi di mana pembayaran tunai (cash back) dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan.

Dalam aturanya, masyarakat atau komunitas bisa mendapatkan manfaat perdagangan karbon. Komunitas yang pernah mendapatkan manfaat perdagangan karbon adalah masyarakat desa di sekitar hutan lindung Bujang Raba di Jambi. Mereka menjual jasa penyerapan karbon hutan desa ke perusahaan luar negeri melalui bursa karbon internasional.
Langkah masyarakat desa di sekitar hutan lindung Bujang Raba di Jambi, bisa menjadi praktik baik dalam perdagangan karbon yang bisa didapatkan atau diterapkan juga pada petani sawit swadaya berkelanjutan yang telah menerapkan praktik baik dalam pengelolaan perkebunan.
Sampai akhir 2024, anggota FORTASBI telah melindungi 108,2 hektar kawasan hutan, 485,24 hektar area gambut, serta 13.346 hektar area sempadan sungai yang ditanami berbagai ragam tanaman hutan dan pohon buat sebagai komitmen pada mitigasi iklim dan keberlanjutan.

FORTASBI telah memiliki 59 kelompok dengan jumlah anggota 16.394 petani sawit swadaya dengan luas lahan 39.427 hektar lahan tersertifikasi, mempunyai potensi untuk mendapatkan pembayaran tunai bagi anggotanya karena telah mempraktikan perkebunan berkelanjutan.
Selain itu, beberapa kelompok seperti Perkumpulan Petani Mitra Harapan (PPMH) di Ketapang, memulai perlindungan Hutan Larangan sejak tahun 2024 seluas 100 hektar dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Keling Kumang (APSKK) di Sekadau telah mulai melindung hutan seluas 52,56 Ha sejak tahun 2019.
Bagi FORTASBI, langkah praktik perkebunan berkelanjutan yang dilakukan petani sawit swadaya, menjadi potensi untuk perdagangan karbon yang dilakukan kelompok atau masyarakat agar lebih semangat dalam mengelola lingkungan secara berkelanjutan.
Praktik baik perkebunan dengan perbaikan manajemen dan adopsi teknologi seperti methane capture untuk pengolahan POME, penggunaan biomassa sawit sebagai alternatif energi fosil, penggunaan pupuk organik, dan peningkatan produktivitas serta regenerative agriculture, dipercaya dapat menurunkan emisi pada perkebunan sawit dan meningkatkan keberlanjutan.

Studi Harimurti et al. (2021) mengungkapkan, rata-rata emisi karbon dari kegiatan produksi di kebun sawit sebesar 0.08 ton CO2 eq/ton TBS/tahun. Emisi karbon paling besar dihasilkan pada tanaman berusia 4 tahun (0.25 CO2 eq/ton TBS) dan kemudian menurun hingga titik terendah pada umur 9 tahun (0.04 CO2 eq/ton TBS).
Sumber emisi pada level kebun dan pabrik kelapa sawit (Mathews dan Ardiyanto, 2015) antara lain POME (62 persen), penggunaan pupuk (31.5 persen), dan penggunaan energi fosil (5,1 persen).
Di sisi lain, kelapa sawit tetap punya peran sebagai carbon sink, yaitu kemampuan tanaman untuk menyerap karbon dari atmosfer dan menyimpannya dalam bentuk biomassa. Proses ini terjadi melalui mekanisme fotosintesis, di mana tanaman menyerap karbon dioksida dan melepaskan oksigen.
















