FORTASBI – Rasa bangga ditunjukan oleh kumpulan petani sawit swadaya yang tergabung dalam Koperasi Serba Usaha (KSU) Sawit Usaha Tani Sejahtera di Dusun Long Bau, Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, dengan berkontribusi pada perubahan positif dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
Koperasi Sawit Usaha Tani Sejahtera bahkan ingin terus menjadi bagian dari gerakan global dengan bergabung dengan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), yang memiliki dampak sosial bagi masyarakat dan lingkungan.
Koperasi yang terbentuk pada tahun 2000 kemudian berbadan hukum pendiri pada 2 Februari 2000, dan mengalami proses perubahan badan hukum pada tahun 2002, telah mendapatkan sertifikat RSPO dari tahun 2022 dan sudah melakukan survaillance sebanyak dua kali.

Ada banyak manfaat yang didapat oleh petani dengan memegang teguh keberlanjutan, bukan hanya bagi petani tapi juga bagi masyarakat sekitar kebun.
Koperasi yang telah menjalin kerja sama dengan PT DSN Grop ini, mengelola lahan seluas 487 hektar dengan jumlah anggota 157 orang. Semenjak tersetifikasi, banyak manfaat dan dampak sosial yang signifikan bagi koperasi dan masyarakat.
Beberapa manfaat sosial di antaranya, peningkatan kesejahteraan petani, pemberdayaan komunitas lokal, perlindungan lingkungan, perbaikan infrastruktur fasilitas umum dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pertanian berkelanjutan.
Koperasi yang telah mendapatkan dana kredit dari hasil menjualan sertifikasi melalui Palm Trace, menggunakan dana kredit, salah satunya untuk renovasi gedung pelayanan kesehatan (Posyandu), dan pemberian dana jaminan kecelakaan kerja.
Renovasi gedung pelayanan kesehatan (Posyandu) di Dusun Long Bau Desa Nehas Liah Bing dengan harapan peningkatkan kualitas pelayanan Posyandu.
Selama ini, Posyandu melayani imunisasi bayi dan anak, pemeriksaan kesehatan ibu hamil dan janin, serta lansia dan masyarakat umum, sehingga masa depan anak anak petani dan masyarakat sekitar kebun bisa terjaga dengan baik.
Selain itu, dana kredit pemberian dana jaminan kecelakaan kerja untuk seluruh anggota petani sertifikasi kelapa sawit, mengingat rentannya petani saat bekerja di kebun.
Dengan mendaftarkan petani pada BPJS Ketenagakerjaan, koperasi mendapatkan jamin untuk anggotanya berupa perlindungan sosial terhadap resiko kecelakaan kerja, cacat, kematian dan jaminan hari tua bagi anggota maupun keluarganya sehingga petani merasa aman dan nyaman saat bekerja.
Dana kredit RSPO juga digunakan penguatan keberlanjutan lingkungan, diantaranya menyediakan tempat sampah. Koperasi telah menyediakan tempat sampah di setiap Tempat Pemungutan Hasil (TPH) di seluruh petak lahan petani agar para petani tidak membuang sampah sembarangan.

Di Desa Nehas Liah Bing terdapat 2 jenis hutan lindung yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang desa yaitu Hutan Lindung Adat Wehea seluas 42.760 hektar yang dikelola oleh Lembaga Adat Desa Nehas Liah Bing, dan Hutan Desa seluas 3.124 hektar yang dikelola oleh BumDes Nehas Liah Bing.
Untuk Hutan Adat sudah banyak LSM lingkungan yang membantu pengelolaannya, sedangkan Hutan Desa belum banyak mendapat dukungan.
Sehingga, koperasi mengalokasikan dana untuk membantu penyelamatan dan mempertahankan hutan desa, yang ujungnya adalah menyediakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
Dalam perlindungan hutan desa ini, ada 5 Koperasi Wahau termasuk Sawit Usaha Tani Sejahtera berinisiatif membantu mengelolanya dengan menyumbangkan dana insentifnya ke Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Nehas Liah Bing untuk digunakan menabung Desa hutan.
Hasil yang diharapkan adalah agar kondisi Hutan Desa tetap terjaga dengan baik sebagai sumber air, sumber oksigen dan habitat satwa seperti orangutan dan satwa dilindungi lainnya.
















