FORTASBI – Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa di WTO pada 9 Desember 2019. Gugatan tersebut diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE.
Ditambah lagi dengan implementasi Undang-Undang anti deforestasi European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR). Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.
Pandangan RI dan Malaysia soal UU Anti Deforestasi atau EUDR telah dibicarakan saat Pertemuan Tingkat Menteri Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Uni Eropa (UE) ke-24 yang berlangsung di Brussels, Belgia pada Jumat (2/2).
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menegaskan, komitmen antara parlemen Indonesia dengan Uni Eropa untuk menjembatani penyelesaian persoalan dagang terkait kelapa sawit.
“Dan kami (berkomitmen) menyelesaikan sejumlah persoalan yang terkait dengan perdagangan, misalnya persoalan kelapa sawit, juga gugatan mereka (Uni Eropa) terhadap bijih nikel kita (Indonesia),” ujar Fadli Zon di Jakarta, Selasa (19/3).
Ia menegaskan, parlemen Indonesia dan Uni Eropa juga menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan strategi kerja sama dagang dalam perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), terutama pada sektor tambang dan pertanian.
Parlemen Eropa akan menggelar Pemilihan Umum pada bulan Juni 2024 mendatang. Tetapi, Indonesia mengharapkan hal itu tidak menjadi faktor tertundanya penyelesaian kerja sama IEU-CEPA. Mengingat, IEU CEPA akan menghadirkan platform yang cukup kuat dalam hubungan perdagangan Indonesia dengan Eropa.
“IEU CEPA, antara Indonesia dengan Uni Eropa, ini bisa segera diselesaikan karena ini bisa membuka potensi perdagangan yang lebih besar antara Indonesia dengan Eropa,” katanya.
















