FORTASBI – Uni Eropa saat ini diklaim belum menetapkan aturan teknis terkait Union Deforestation Free Regulations (EUDR). Dalam aturan EUDR ini, salah satunya mengatur pengusaha harus menunjukkan barang yang diekspor ke Uni Eropa tidak berasal dari daerah kerusakan hutan atau bebas deforestasi.
Ada tujuh komoditas yang terdampak aturan bebas deforestasi. Di antaranya kakao, kopi, minyak sawit, karet, kayu, kedelai, dan daging sapi. Namun, Indonesia harus bersiap lebih dini ketika aturan tersebut diterapkan.
“Lebih baik kita siap-siap lebih dini, jangan sampai nanti begitu diterapkan Uni Eropa mensyaratkan segala sesuatunya, justru kita gelagapan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto Kota Bogor, Selasa (19/3).
Ia mengatakan, Pemerintah Pusat utamanya Kemendag juga tetap akan menunggu peraturan teknis yang akan dikeluarkan oleh Uni Eropa.
“Dengan harapan ekspor Indonesia ke Eropa walaupun ada peraturan-peraturan tapi kita tetap bisa mengantisipasi sehingga tidak tergagap-gagap,” katanya ucapnya.
Suhanto melihat regulasi EUDR akan menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia. Pemerintah Indonesia, memiliki perhatian tinggi pada pelestarian lingkungan hidup, dengan menghasilkan produk-produk yang ramah lingkungan.
“Kemendag telah melalukan berbagai upaya untuk merespon kebijakan dari Uni Eropa tersebut. Antara lain, berkirim surat ke Uni Eropa yang menyatakan bahwa Indonesia sangat komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” katanya.
Pendiri IFCC atau Penyelenggara Sertifikasi Kehutanan di Indonesia Dradjad Hari Wibowo menilai, pemerintahan perlu melakukan langkah cepat menyesuaikan aturan Uni Eropa terkait bebas deforestasi pada barang ekspor hasil hutan.
“Aturan baru itu rencananya mulai diberlakukan Desember 2024. Jadi akhirnya kami dari IFCC mengambil inisiatif untuk mengembangkan sebuah skema uji tuntas yang berdasarkan EUDR. Sehingga nanti tujuannya, eksportir itu setelah audit kemudian juga memperoleh geolokasi,” ungkapnya.
Perdagangan Indonesia dan Uni Eropa memiliki potensi yang sangat besar. Namun dapat terhambat ketika Uni Eropa mengeluarkan regulasi antideforestasi.
















