FORTASBI – Pemerintah terus mendorong investasi hirilisasi di berbagai bidang, termasuk dalam industri kelapa sawit. Hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak boleh hanya menjadi negara kaya sumber daya alam, namun tidak mampu mengelola kekayaan tersebut sehingga tidak mendapatkan nilai tambah ekonomi.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan realisasi investasi di bidang hilirisasi pada kuartal I-2024 sebesar Rp 75,8 triliun atau 18,9 persen.
“Tercatat, sektor pertanian crude palm oil (CPO) atau Oleochemical mencapai Rp 11,1 triliun,” katanya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, kebijakan hilirisasi sumber daya alam pada akhirnya akan berbuah manis bagi perekonomian bangsa.
Pemerintah menerapkan hilirisasi dengan transfer teknologi yang memanfaatkan sumber energi baru dan terbarukan, serta meminimalisir dampak lingkungan.
Di mana, Indonesia ingin melakukan hilirisasi tidak hanya pada komoditas mineral, melainkan juga non-mineral seperti sawit, rumput laut, kelapa dan komoditas potensial lainnya.
Kementerian Perindustrian menegaskan, beberapa keuntungan yang telah didapatkan dari program hilirisasi industri kelapa sawit, antara lain optimalisasi penyerapan hasil produksi petani rakyat (smallholder), penyediaan bahan pangan, nonpangan, dan bahan bakar terbarukan, hingga membangkitkan ekonomi produktif berbasis industri pengolahan.
Hilirisasi industri kelapa sawit konsisten dijalankan sejak tahun 2007. Pada saat itu ekspor minyak sawit mentah atau Crude palm Oil (CPO) sekitar 60 persen dari total ekspor kelapa sawit nasional. Padahal, CPO digunakan sebagai bahan baku industri pangan, non pangan dan biofuel di negara tujuan ekspor sehingga nilai tambahnya kurang dinikmati oleh domestik.
Ekspor produk industri kelapa sawit mencapai total volume 282 juta metrik ton dengan total nilai USD 176,84 miliar selama periode tahun 2015-2022. Dari kinerja ekspor tersebut, negara melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menerima pendapatan pungutan ekspor sebesar Rp 182 triliun.
Dana tersebut telah digunakan sekitar Rp 152 triliun dalam lima tahun, untuk menjaga keberlanjutan kelapa sawit nasional melalui program peremajaan sawit rakyat, peningkatan kualitas SDM, riset dan pengembangan sawit, advokasi dan kampanye positif sawit, serta peningkatan sarana dan prasarana termasuk insentif mandatory biodiesel.
















