FORTASBI – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) telah resmi diterbitkan pada 19 Maret 2025.
Perpres tersebut, menggantikan Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 44 Tahun 2020, dan memperluas cakupan sertifikasi ISPO, termasuk sektor hulu, hilir, dan bioenergi kelapa sawit.
Aturan anyar ini, intinya untuk memastikan praktik budidaya kelapa sawit yang berkelanjutan, dan sesuai dengan permintaan pasar global, termasuk bagi petani sawit swadaya kedepannya.
Sertifikasi ISPO bagi pekebun wajib dilakukan setelah 4 (empat) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Artinya, ISPO Pekebun wajib dilakukan pada Maret 2029.
Setelah Perpres keluar, maka kementerian teknis, melakukan revisi peraturan Menteri Pertanian atau Permentan ISPO. Ada beberapa hal yang bisa jadi pegangan bagi petani sawit swadaya yang tercantum dalam draf Permentan ISPO ini.

Insentif Petani
Dalam draf peraturan meteri pertanian, memasukan insentif. Di mana, insentif diberikan kepada pekebun yang sudah bersertifikat ISPO, dengan insentif diberikan oleh perusahaan perkebunan yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun. Besaran insentif sebesar 4 persen dari harga penetapan TBS produksi pekebun.
Dengan waktu yang lumayan panjang ini, bisa juga dimanfaatkan untuk membentuk skema pembiayaan insentif dan pembiayan jelas bagi petani sawit swadaya yang bisa meningkatkan antusiasme petani dalam sertifikasi ISPO.

Bagi FORTASBI, perubahan Permentan ISPO ini memiliki memunculkan potensi bagi petani swadaya. Kedepanya, produk sawit bersertifikat ISPO, harus dihargai lebih tinggi karena memenuhi standar keberlanjutan yang merupakan kerja keras petani.
Dalam waktu empat tahun ini juga bisa dimanfaatkan pemerintah dan para pemangkukepentingan perkelapasawitan untuk meningkatkan SDM petani dan penguatan dalam praktik perkebunan baik atau GAP agar petani siap dalam sertifikasi dan sosialisakan Standar ISPO secara masif.

STDB
Pemerintah juga bisa melakukan penataan dan kemudahan akses dalam Legalitas Lahan serta mekanisme Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang meringankan petani, masalah legalitas lahan dan STDB masih menjadi hambatan klasik bagi banyak petani swadaya yang membuat ISPO minim dilirik petani sawit swadaya.
Dalam berbagai kesempatan masukan pada penyempurnaan ISPO Pekebun, FORTASBI menyuarakan kemudahan akses mendapatkan akses untuk STDB. Jika bukti STDB menjadi syarat, maka kemungkinan sulit bagi pekebun untuk ISPO. Padahal, STDB sendiri memiliki hubungan yang erat dengan rantai pasok dan ketertelusuran.
Dalam hal rantai pasok idealnya ada surat kerja sama pekebun dan perusahaan yang akan memudahkan petani dan perusahaan memberikan informasi mengenai data kebun petani dan legalitas sebagai persyaratan ketelusuran. Apalagi syarat ketelusuran ini bagian dari permintaan pasar global, salah satunya lewat aturan EUDR.

Selain itu, didorong adanya perjanjian kerjasama antara pekebun dengan perusahaan agar ada pembuktian telusurannya, bagi petani sawit swadaya yang sudah tersertifikasi.
Perpres dan produk aturan turunan ISPO 2025, harus benar-benar dapat menjadi pendorong kesejahteraan dan keberlanjutan bagi petani sawit swadaya di Indonesia.
















