FORTASBI – Jumlah petani sawit Indonesia sudah lumayan banyak dibandingkan sektor lainnya. Tercatat, data BPS pada 2021, sebanyak 2,4 juta keluarga menjadi petani sawit dengan luas lahan garapan 6,8 juta hektar atau 41 persen dari total 16,3 juta hektar luas perkebunan sawit Indonesia.
Kelompok petani sawit, baik yang berproduksi secara swadaya maupun bermitra dengan pihak lain, saat ini mulai memahami pentingnya memperoleh sertifikasi berkelanjutan. Namun, masih banyak petani yang perlu pendampingan agar bisa lancar dalam memperoleh sertifikasi.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pada 2021 sertifikasi pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang diterbitkan untuk perkebunan rakyat baru 20 sertifikat dengan luas lahan 12.600 hektar. Total jumlah sertifikat ISPO yang diterbitkan sebanyak 760 sertifikat dengan luas areal 5,8 juta hektar. Sementara data anggota FORTASBI (Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia) yang sudah ISPO telah mencapai 3.000 petani.
Sementara, sertifikasi dan keanggotaan The Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) di Indonesia menunjukkan peningkatan hingga 19 persen selama Januari-Oktober 2023, seiring dengan meningkatnya produksi dan konsumsi minyak sawit bersertifikat.
Pada 2022, areal Sertifikasi RSPO Indonesia bertumbuh sebesar 4 persen, dan terus bertumbuh 6 persen lagi sejak Januari hingga September 2023, angka ini mewakili lebih dari 2,5 juta hektare lahan, termasuk lahan perkebunan dan daerah bersertifikat petani kecil mandiri (ISH). Untuk Anggota FORTASBI mencapai 14.687 dengan jumlah lahan 32.987 hektar.
“Ini masih perlu ditingkatkan, dengan sertifikasi artinya FORTASBI mendorong, keberlanjutan petani sawit Indonesia, ” ujar Kepala Sekretariat FORTASBI Rukaiyah Rafik saat menerima kunjungan Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) di Sekretariat Bogor, Jawa Barat, Senin (5/2).
Ia mengatakan, banyak hal yang masih bisa dilakukan agar petani sawit bisa lebih sejahtera dengan sertifikasi. Terutama perubahan tata niaga perdagangan dari petani langsung pada industri pengolahan.
“Lewat koperasi adalah salah satu cara, petani bisa berkelompok dan membangun usaha mandiri lainnya, selain sektor sawit,” katanya.
Sehingga, kata ia, kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi sangat penting termasuk sesama lembaga swadaya masyarakat (NGO).
“Kolaborasi menjadi keharusan, petani dapat didorong untuk melakukan berbagai inovasi keberlanjutan bahkan menyisihkan dana tanggungjawab sosialnya atau kami sebut small holder social responsibility dari dana insentif RSPO yang diterima, walaupun misalnya 1 juta, itu bisa untuk menaman pohon disepanjang simpadan sungai,” ujarnya Rukaiyah.
Kepala Sekretariat LTKL Ristika Putri menegaskan, pemerintah harus mencari titik tengah atas perkebunan sawit. Karena, pada akhirnya sawit tidak bisa dihilangkan.
“Kami ingin menguatkan koloborasi antara LTKL dan FORTASBI, misalnya dalam program petani untuk bisa mendapatkan sumber pendapatan yang lainnya, membantu alternatif komoditas, atau hal lainnya, dengan peran LTKL mendorong regulasi untuk kesejahteraan petani,” katanya.















