baner 4

Mengenal Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit Untuk Pembangunan Daerah

FORTASBI – Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit aturan ini berlaku mulai 24 Juli 2023.

Aturan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (DBH) tujuannya untuk menjadi pedoman dalam mengurangi ketimpangan fiskal dan dampak negatif eksternalitas atas kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit.

DBH Sawit merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari penerimaan negara atas:

  • Bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif bea keluar;
  • Pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif pungutan ekspor. Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya

Setelah terkumpul, Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan bagian dari transfer ke daerah dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah. Selain itu, alokasi bagi daerah lain nonpenghasil dalam rangka meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

Persentase Pembagian DBH Sawit kepada Pemerintah Provinsi, Pemda penghasil, dan Pemda nonpenghasil meliputi:

  • Provinsi yang bersangkutan 20%
  • Kabupaten/kota penghasil 60%
  • Kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil 20%

Paling tidak, terdapat 3 (tiga) Indikator Penentuan Besaran Rincian Alokasi DBH Sawit, yaitu:

  • Luas lahan perkebunan sawit;
  • Produktivitas lahan perkebunan sawit;
  • Dan/atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri

DBH Sawit ini bisa digunakan pemerintah daerah untuk membiayai berbagai kegiatan meliputi: pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan; dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri.

Pada 2023, ada 350 kabupaten/kota yang mendapatkan DBH Sawit, dengan jumlah sekitar Rp 3,3 Triliun.

| Rekomendasi Untuk Anda