Ketua KUD Tani Subur Sutiyana menandatangi program pendanaan PSR.

Di Penghujung Tahun 2024, KUD Tani Subur Raih Dana PSR Rp 10,8 Miliar

FORTASBI – Kabar gembira diterima KUD Tani Subur, yang berada di Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia.

Anggota FORTABI yang sudah mendapatkan Sertifikasi RSPO pada tahun 2017, kembali dipercaya mendapatkan program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR dari Kementerian Pertanian dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

KUD Tani Subur, kali ini, mendapatkan dana PSR tahap ke-4 atau untuk keempat kalinya. Dana yang digelontorkan oleh BPDPKS mencapai Rp 10,8 miliar untuk peremajaan sawit seluas 180 hektar.

Pada 2019 pertama kalinya, kelompok ini mendapatkan dana PSR Rp 2,150 miliar dengan nilai Rp 25 juta per hektar, lalu di tahap ke-2 mencapai Rp 4,980 miliar atau Rp 30 juta per hektar, dan pada tahap-3 mencapai Rp 6,060 miliar dengan nominal Rp 30 juta per hektar.

“Secara total KUD Tani Subur telah mendapatkan dana PSR, untuk 634 hektar dari luas area 870 hektar. Masih ada tersisa 246 hektar. Sisanya ini kami akan ajukan di tahun depan (2025). Nominal tahun ini, Rp 60 juta per hektar,” kata Ketua KUD Tani Subur Sutiyana pada FORTASBI, 23 Desember 2024.

Ia mengatakan, pihaknya berencana pada awal tahun 2025, langsung melakukan aktivitas PSR dengan menebang sawit yang sudah tidak produktif di lahan yang menjadi sasaran. Lalu, dalam tiga bulan mulai penggarapan atau penanaman.

“Dengan dana Rp 60 juta per hektar, kali ini sangat cukup untuk sampai produksi. Berbeda dengan sebelumnya, dana hanya sampai taman. Sehingga diharapkan target kualitas dan kuantitas bisa tercapai,” katanya.

Ia menekankan, pada replanting ini, pemerintah menekankan pada aspek pemilihan bibit harus berkualitas dan sesuai standar. Sehingga, nantinya produktivitas petani bisa lebih meningkat.

Sutiyana memberikan tips, agar petani mudah untuk mengakses dana replanting atau program PSR ini adalah dengan berkelompok dan memiliki badan hukum kelompok baik itu KUD, gapoktan, asosiasi, perkumpulan atau yang lainnya.

“Sangat sulit kalau mengajukan perorangan atau sendiri-sendiri. Berkelompok menjadi kunci mudahnya dapat dana ini,” ujarnya.

Selain itu, bagi petani sawit swadaya yang mengikuti sertifikasi ISPO atau RSPO akan semakin mudah karena secara administrasi dan legalitasnya sudah ada dan terjamin.

“Dalam tahap pengajuannyapun sangat mudah, karena lewat aplikasi atau online sistem, jadi tidak banyak dokumen fisik yang harus disertakan. Dan ada bimbingan juga sehingga memudakan kelompok karena memakai teknologi,” katanya.

Sutiyana berharap, pada tahun tahun mendatang, banyak lagi petani swadaya yang mendapatkan akses dalam pendanaan dari BPDPKS, karena tidak semua petani mampu.

PSR merupakan program untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (Penggunaan Lahan, Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan.

Sutiyana menegaskan, dalam program PSR ini, KUD Tani Subur tetap akan melakukan penaman tanaman sela di lahan replanting, agar petani tetap mendapatkan penghasilan. Apalagi, program pemerintah saat ini adalah mendorong ketahanan pangan.

“Syukur, PSR tahap pertama, petani sudah panen. Artinya dalam 2,5 tahun dengan bibit yang bagus petani sudah dapar hasil dari peremajaan ini,” katanya.

| Rekomendasi Untuk Anda