Lubuk Larangan

Lubuk Larangan Ubah Kebiasaan dan Sikap Petani Sawit Terhadap Upaya Konservasi Sungai

FORTASBI – Tahun 2024, menjadi capaian terbaik bagi Petani Sawit Swadaya dan Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI), dalam hal konservasi lingkungan terutama kawasan sungai.

Tercatat, kawasan konservasi hutan di area perkebunan sawit swadaya telah mencapai 108,2 hektar, kawasan konservasi sungai mencapai 121 kilometer dan atau kawasan konservasi sempadan sungai mencapai 13.346 hektar, serta kawasan konservasi gambut telah mencapai 485,24 hektar.

Program konservasi kawasan sungai bahkan, dipadukan dengan peningkatan ketahanan pangan masyarakat, seperti pembuatan Lubuk Larangan. Lubuk larangan adalah suatu area tertentu di perairan lotik (mengalir) yang dilindungi atau area tertutup bagi aktivitas manusia dalam rentang waktu tertentu (Handayani et al., 2018; Kholis et al., 2020).

Paling tidak ada 3 desa yang telah membuat Lubuk Larangan. Di antaranya di Desa Sungai Rotan Kecamatan Renah Mendaluh, Desa Tanjung Paku Kecamatan Merlung. Dan Desa Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

Kondisi sosio ekonomi dan nilai budaya, menjadi faktor kunci dalam pembentukan, pengelolaan dan pemanfaatan lubuk larangan. Kondisi ini meliputi beberapa indikator spesifik antara lain partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan, mata pencaharian, pendapatan tambahan.

Selain data aspek sosial, aspek ekonomi juga dianalisis meliputi data konservasi berbasis kerarifan lokal dan tradisi budaya . Keberadaan sungai memiliki nilai tersendiri bagi masyarakat, terutama dalam hal pemanfaatan dan pelestariannya. Indonesia adalah negara dengan jumlah sungai yang cukup banyak terutama Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Sungai menyimpan keanekaragaman hayati yang tinggi. Namun pada saat ini, kondisi sungai di Indonesia sebagian besar telah tercemar ringan. Kondisi ini merupakan ancaman terhadap kelestarian dan keanekaragaman hayati.

Upaya konservasi telah banyak dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat di sepanjang aliran sungai, pada daerah-daerah tertentu dalam halpelestariannya dilakukan berdasarkan kearifan lokal yakni pembentukan lubuk larangan.

Tidak semua daerah di Indonesia mempunyai sungai yang dijadikan lubuk larangan, sehingga keberadaan lubuk larangan merupakan nilai budaya dalam bentuk kearifan lokal yang harus dijaga dan diwariskan sampai ke generasi
seterusnya.

Banyak laporan yang telah menyatakan, keberadaan lubuk larangan telah memberikan beragam dampak positif terhadap kehidupan masyarakat di sekitarnya, baik dari sisi sosial ekonomi, maupun kelestarian lingkungan perairan (Yuliaty & Priyatna, 2014 ; Sari et al., 2016 ; Wulandari et al., 2018 ; Tantoro dan Yesi., 2018 ; Rosnita et al., 2018).

Salah satu contohnya, adalah keberadaan lubuk larangan di Desa Sungai Rotan. Secara umum, keberadaan lubuk larangan di Desa Sungai Rotan telah mengubah kebiasaan dan sikap serta persepsi masyarakat terhadap upaya pelestarian lingkungan, termasuk petani sawit swadaya.

Masyarakat dan petani sawit swadaya sadar bahwa sungai adalah aset alam berharga yang harus dijaga demi keberlanjutan ekosistem untuk generasi penerusnya.

Selain itu, secara sadar ikut menjaga dan mengawasi lubuk larangan tanpa paksaan dan imbalan. Kondisi ini berbading terbalik pada lokasi kedua, dimana Sungai Pengabuan tidak dijadikan lubuk larangan.

Masyarakat dapat mengakses sungai secara bebas, tidak ada larangan penangkapan ikan, tidak ada upaya pengawasan dan penjagaan serta tidak ada sanksi bagi oknum masyarakat yang merusak ekosistem sungai.

Dan petani sawit swadaya anggota FORTASBI di Tanjung Jabung Barat, secara aktif memberikan kontribusi dengan pemberian bibit baik tanaman maupun ikan untuk lubuk larangan.

| Rekomendasi Untuk Anda