Hutan Larangan

Jaga Hutan; Jaga Keberlanjutan Sawit

FORTASBI – Mitigasi perubahan iklim di tengah perkebunan sawit menjadi agenda besar petani sawit swadaya yang tergabung dalam Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan (FORTASBI).

Menjaga kelestarian hutan dan praktik pertanian berkelanjutan, telah menjadi bagi roh kelompok petani sawit swadaya yang bergabung di Perkumpulan Petani Mitra Harapan (PPMH).

PPMH telah mengalokasikan sebagian lahan untuk penghijauan sebagai langkah pelestarian kawasan hutan guna mengurangi dampak perubahan iklim yang juga merupakan area nilai konservasi tinggi (NKT) yang terus dijaga.

Adalah Hutan Larangan Brupis Asam Besar dengan luas sekitar 80 hektare dan Hutan Tamtam seluas sekitar 21 hektare, keduanya terletak di Desa Asam Besar, Kecamatan Manis Mata. Di mana jaraknya antar keduanya mencapai satu jam perjalanan dari Kantor PPMH.

Hutan Larangan Brupis Asam Besar berada di tengah hamparan kebun sawit milik perusahaan dan petani sawit swadaya. Hutan ini memiliki luas sekitar 200 hektar, yang merupakan milik perorangan. Namun, 80 hektar sudah dihibahkan petani sawit untuk dikelola dan dijaga bersama dengan PPMH.

Di dalam hutan larangan ini, banyak keanekaragaman yang bisa dilihat. Salah satunya pohon Ulin atau biasa disebut pohon Belian oleh masyarakat. Selain itu, ada pohon Gaharu yang sengaja ditanam petani. Di hutan larangan itu juga ada hewan seperti trenggiling, rusa dan lainnya yang terlindungi.

Dalam hutan ini, aktivitas warga dibatasi, termasuk untuk berburu dan mengambil hasil hutan harus dengan pemberitahuan dan kesepakatan antar warga.

Sementara, di Hutan Tamtam, ada pohon Ipuh atau Ipoh atau Upas (antiaris toxicaria) yang merupakan sejenis pohon anggota suku Moraceae. Ini merupakan salah satu pohon unik yang sangat dijaga keberadaannya.

Pohon ini dikenal memiliki racun mematikan yang secara tradisional digunakan oleh masyarakat adat. Namun kini menjadi bagian penting dari konservasi hutan di wilayah tersebut. Pohon ipuh ini diyakini menjadi cikal-bakal nama kawasan Air Upas.

Untuk melihat pohon Ipuh ini, harus berjalan masuk ke dalam hutan Tamtam yang masih perawan. Sebelum masuk ke dalam hutan, akan melewati kawasan rawa sepanjang kurang lebih 2 kilometer yang dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk mencari ikan sebagai sumber pangan.

Begitu masuk hutan Brupis dan Tamtam , suasana adem, asri dan suara burung serta serangga mewarnai perjalanan. Kondisi itu mengindikasikan jika kawasan ini sangat dijaga dan jauh dari perambahan.

Keberadaan dua hutan tersebut, menjadi bukti kuat komitmen petani sawit swadaya dalam menjaga kelestarian lingkungan. Hutan larangan menjadi sangat penting karena masih menjadi rumah bagi berbagai satwa liar seperti kijang, rusa, dan landak.

Selain melindungi keanekaragaman hayati, hutan ini juga menjadi sumber utama kehidupan masyarakat sekitar. Dengan adanya kawasan hijau ini, lebih dari 1.700 kepala keluarga atau sekitar 6.000 jiwa dapat menikmati sumber air bersih.

Dalam sepuluh tahun terakhir, anggota FORTASBI telah melindungi 168,56 hektar kawasan hutan, 485,24 hektar area gambut, serta 13.346 hektar area sempadan sungai. Dengan penguatan komitmen pada mitigasi iklim dan keberlanjutan.

PPMH selain menjaga hutan, juga tengah berjuang untuk melakukan konservasi dengan membuat pembibitan berbagai macam tanaman hutan. Sedikinya 12 ribu pohon akan disiapkan oleh PPMH untuk ditaman di kawasan hutan serta pemukiman warga.

| Rekomendasi Untuk Anda

Partner Kami

Partner Kami

Get Connected

©Yayasan FORTASBI Indonesia