Kebun sawit

Aturan Anyar Peremajaan Sawit Rakyat Dijanjikan Rampung Dalam 2 Bulan

FORTASBI – Perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 16,38 juta hektare. Sebanyak 41 persen atau 6,72 juta hektare merupakan sawit swadaya. Namun, kondisi petani sawit swadaya membutuhkan dukungan peremajaan sawit karena rata-rata usianya sudah di atas 20 tahun.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah menjajikan perubahan regulasi yang lebih memudahkan petani dalam mengakses Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) baik di kawasan hutan dan kawasan hak guna usaha (HGU).

“Saat ini kami sedang koordinasikan dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberi payung hukum pada kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU),” kata Andi di Jakarta, Selasa (5/3).

Ia menegaskan, aturan baru mesti dikeluarkan agar program PSR dapat berjalan dan berkembang secara baik termasuk di kawasan hutan dan HGU. Saat ini pemerintah sedang melakukan pertemuan dengan kementerian dan lembaga untuk melakukan harmonisasi aturan tersebut.

“Mudah-mudahan aturan baru nanti mampu menyederhanakan verifikasi persyaratan kawasan hutan yang selama ini ada di KLHK dan HGU yang selama ini ada di ATR/BPN,” katanya.

Aturan tersebut nantinya akan mengatur PSR, SDM, riset hingga sarana prasarana (Sarpras) yang cukup diverifikasi satu kali. Aturan baru tersebut ditargetkan keluar dalam dua bulan ke depan.

“Kami akan lebih menyederhanakan aturan yang mampu mendukung PSR. Insya Allah dalam dua bulan ke depan aturan baru terbit dan kami pastikan tidak melanggar aturan yang lain,” kata Andi.

| Rekomendasi Untuk Anda