Penghijaun sempada sungai sekitar kebun sawit.

Pungutan Pajak Air Permukaan Bakal Jadi Beban Petani Sawit Swadaya

Sejumlah pemerintah daerah sentra kelapa sawit mewacanakan memberlakukan pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp 1.700 per batang kelapa sawit per bulan untuk perusahaan maupun petani kelapa sawit swadaya.

PAP ini merupakan salah satu dari tujuh pajak yang pemungutannya diatur dan diselenggarakan oleh pemerintah provinsi. Pasal 1 angka 52 UU HKPD menerangkan, PAP adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh orang pribadi maupun badan. Air permukaan yang dimaksud yakni semua air yang terdapat pada permukaan tanah.


PAP menjadi landasan pemerintah daerah untuk menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah, terutama di tengah daerah efisiensi dan berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.


Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI) menilai, penerapan aturan pajak air permukaan, tidak bisa diterapkan serampangan karena akan jadi beban pada rakyat, termasuk para petani sawit swadaya yang bakal dijadikan objek pungutan.


Sebelum menjadi kebijakan, pemerintah daerah harus transparan menjelaskan definisi serta mengkaji lebih dalam pajak air permukaan ini untuk sektor perkebunan atau pertanian. Pertanyaan kritisnya adalah lewat mekanisme apa petani sawit swadaya menyerap air permukaan? Menyedot air permukaan dengan menggunakan mesin pompa atau mengambil secara manual?


Faktanya, pohon kelapa sawit, menyerap air atau embun secara alami melalui air tanah bukan air permukaan. Jarang atau malahan tidak ada petani yang sengaja menyiram kebun dari air permukaan dari sungai, atau waduk terdekat.

Wacana kebijakan tersebut, jangan sampai melanggar ketentuan atau membuat penafsiran sendiri terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perlu diingat, UU HKPD secara jelas mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pada Pasal 1 angka 52 UU HKPD mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Sedangkan, dalam Pasal 30 UU HKPD, dasar pengenaan pajak harus dihitung berdasarkan volume air yang diambil. Artinya, pajak atau pungutan hanya dapat dikenakan apabila terdapat tindakan aktif mengambil air, misalnya penyedotan air sungai menggunakan pompa, pengukuran melalui water meter, kemudian dialirkan untuk kebutuhan tertentu.

Dalam artian, selama tidak ada pengambilan air secara nyata dari sungai atau danau, maka tidak ada objek pajak air permukaan. Selain itu, kebutuhan pohon sawit tidak mungkin diukur berapa meter kubik air permukaan yang dipakai, dan tidak bisa diterapkan secara sama tiap Lokasi, karena mungkin ada faktor faktor tertentu. Jangan hanya karena ambisi menambah PAD, petani menjadi korban kebijakan asal-asalan.

Wacana kebijakan pungutan ini juga harus ada hitungan riil atau kajian atas kebutuhan tiap pohon sawit akan kebutuhan air permukaan per pohon per meter kubik. Dan tentunya, harus disepakai berbagai indikator yang menjadi pisau analisa untuk perhitungan, jadi bukan karena ada UU, lalu ditafsirkan secara dangkal.

Perlu diingat tidak boleh ada pajak atau pungutan tanpa adanya dasar undang-undang aturan turunannya. Jika dipaksakan, bukan sekedar pajak ganda yang akan menambah beban petani sawit swadaya.

Namun, jika pungutan ini dipaksakan dan tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Maka, bisa menjerat kepala daerah karena dugaan melakukan pungutan liar (pungli). Perlu diingat pula, tambahan beban pungutan daerah, berpotensi menekan daya saing industri sawit nasional dan kesejahteraan petani.


Padahal, petani sawit swadaya jarang mendapatkan berbagai insentif pemerintah, apalagi di tengah lonjakan biaya produksi, fluktuasi harga jual TBS. Keberadaan tambahan pungutan atau pajak daerah akan membuat petani sawit swadaya kesulitan mengembangkan industri ini.

| Rekomendasi Untuk Anda