Dalam 5 tahun terakhir skema yuridiksi dipercayai dapat menjadi pilihan untuk mendorong percepatan sawit berkelanjutan dan juga implementasi regulasi EUDR. minimnya keterlibatan negara selama ini, sesungguhnya menjasi hambatan dalam penerapan dan implementasi standar sawit berkalnjutan baik itu skema ISPO maupun ISPO, bahkan juga menjadi hambatan dalam implememtansi regulasi EUDR.
Tak mengherankan jika saat ini banyak program yang diinisiasi adalah menggunakan pendekatan yuridiksi, dengan mendorong pemerintah dalam yuridiksi tertentu menjadi pemain kunci.
Dalam implementasi standar sawit berkelanjutan ada beberapa indikator yang harus dipenuhi, yaitu legalitas lahan petani baik itu STDB (surat tanda daftar budidaya) maupun SPPL (surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup), dan legalitas ini adalah menjadi kewenangan pemerintah. Sama halnya dalam persyaratan EUDR, legalitas adalah menjadi indikator penting dalam penerapan EUDR.

Jika selama ini pendekatan yuridiksi menggunakan level kabupaten dan provinsi, maka FORTASBI mencoba pendekatan yuridiksi yang paling kecil yaitu tingkat desa.
Pendekatan desa dianggap adalah pendekatan yang cukup efektif untuk menjangkau petani swadaya yang beroperasi didesa dengan mobilisasi perangkat desa dan kebijakan desa.
FORTASBI bersama dengan 5 desa bersepakat untuk melahirkan Perdes yang berkaitan dengan sawit berkelanjutan.
Pemerintah desa yang membuat aturan yakni Desa Mararai Satu, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Desa Mandala Jaya, Kecamatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Lalu, desa di Pulau Sumatera yakni Desa Koto Ringin di Kabupaten Siak, Desa Tri Mulya Jaya di Pelalawan, Riau serta Desa Pulau Pauh di Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, yang merupakan desa dengan mayoritas memiliki lahan perkebunan kelapa sawit swadaya.
Inisiasi Perdes ini adalah upaya untuk mendorong keterlibatan pemerintah desa dalam mendukung petani swadaya dalam mengimplementasikan standar sawit berkelanjutan.
Selain mengadopsi praktik perkebunan baik, aturan yang merupakan kesepakatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini juga mengadopsi pengelolaan atau perlindungan lingkungan, konservasi, pengelolaan limbah atau sampah di area perkebunan kelapa sawit.
Jauh sebelumnya atau tepatnya 2022-2024, FORTASBI juga mendorong lahirnya 3 Peraturan Desa (Perdes) yang khusus mengatur mengenai perlindungan sungai melalui Lubuk Larangan.

Tiga desa tersebut di antaranya Desa Sungai Rotan Kecamatan Renah Mendaluh, Desa Tanjung Paku Kecamatan Merlung. Dan Desa Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.
Dalam aturan ini, ada pengaturan zona inti atau disebut dengan Zona Lindung, Zona Penyangga dan Zona Pemanfaatan. Zona Inti dan Zona Penyangga adalah zona perlindungan, dan aktifitas perburuan dan penangkapan ikan dan lainnya dilarang.
Sementara untuk Zona Pemanfaatan adalah zona yang dapat digunakan oleh Masyarakat untuk mencari ikan dengan cara yang tidak exploitative.

FORTASBI yakin, Lubuk Larangan adalah upaya inisasi untuk menciptakan kawasan konservasi sungai.
Konservasi air harus menjadi pilihan utama, karena merupakan kebutuhan hajat orang banyak. Air yang tidak tercemar bisa mendukung ketahanan pangan warga dan menggerakan ekonomi.
















