FORTASBI – Perkebunan kelapa sawit berkelanjutan sudah menjadi komitmen petani swadaya atau rakyat. Petani terutama yang sudah memiliki sertifikat dan menerapkan standar ISPO dan RSPO dalam perkebunan kelapa sawit, terus melakukan mitigasi dengan membuat berbagai program terutama untuk menjaga hutan adat yang tidak terpisahkan dari perkebunan sawit.
Seperti yang dilakukan Petani Mitra Harapan (PPMH) yang sudah berhasil memiliki sertifikat pada bulan Oktober 2023, terus berupaya sekuat tenaga menyeimbangkan ekonomi, sosial, dan ekologi di sekitar perkebunan sawit swadaya dengan menjaga hutan adat.
PPMH yang berjumlah 310 petani dengan jumlah 1.365,5 hektar perkebunan sawit swadaya ini, meyakini memperbaiki ekosistem hutan di sekitar perkebunan sawit adalah keharusan untuk keberlanjutan.
Berada Desa Asam Besar, Kecamatan Manis Mata, Ketapang, Kalimantan Barat, petani berupaya menjaga hutan adat desa seluas 30 hektar untuk tidak dijadikan kebun sawit dan tetap terjaga secara alami bahkan terus ditambah dengan penanaman pohok khas hutan kalimantan.
“Kami tidak ingin hanya mengurus sawit, hutan juga kehidupan kami, jadi kami harus jaga dan pertahankan,” ujar Group Manajer Perkumpulan Petani Mitra Harapan Sandi Priana, yang juga merupakan anggota FORTASBI.
Ia menegaskan, berbagai upaya akan terus dilakukan menjaga hutan dari hasil menyisihkan penjualan sawit. Kelompoknya, terus menaman tanaman kehutanan, seperti bibit kayu, buah buahan hutan, dan lainnya agar masyarakat juga mendapatkan nilai lebih dari mengelola kebun sawit.
“Jadi kami tidak bergantung 100 persen dari kebun sawit, anggota masih bisa merasakan dampak lainnya dari hutan yang dipelihara, udara dan pasokan air bersih, utamannya,” katanya.
Selain itu, dari pohon buah buahan khas kalimantan menjadi tambahan nilai ekonomi bagi anggota. Paling tidak, warga bisa mendapatkan tambahan penghasilan atau buat konsumsi sendiri saat buah buahan yang berada di hutan panen. Bahkan landak dan trenggiling bisa hidup aman dan nyaman, sebagai bagian dari ekosistem dan biodiversity kawasan hutan.
“Saat ini, kami tidak memikirkan soal jejak karbon yang dapat dihasilkan dari hutan adat yang terjaga. Paling tidak kami bisa mempertahankan pasokan air bersih, bahkan tambahan pendapatan dari hasil hutan,” ungkapnya.

Warga saat melihat hutan adat di Desa Asam Besar, Kecamatan Manis Mata, Ketapang, Kalimantan Barat.
Sandi bersama para relawan, petani dan anggota koperasi lainnya menegaskan, akan terus berupaya menjaga tutupan area hutan. Bahkan, ada batasan yang jelas jangan sampai pembukaan lahan menyentuh hutan ada yang telah dijaga dengan menbuat patok atau parit sebagai pertanda. Pihaknya menggunakan citra satelit untuk menjaga batas hutan.
“Bisa aja masyarakat lupa, saat membuka lahan. Ini yang kami hindari. Walaupun kami pekebun sawit, kami tidak bisa meninggalkan hutan, harus tetap ada sebagai penopang kehidupan, ekologi dan lingkungan harus dijaga, agar anak anak kami juga masih merasakan hasil hutan kelak,” ungkapnya.
Ia menegaskan, para petani yang tergabung dalam kelompoknya, tidak hanya ingin menunjukan keberlanjutan sawit. Tapi pada kehidupan sosial dan lingkungan dengan merawat hutan sekitar kampung.
“Secara tidak langsung menjaga hutan adar, meningkatkan ekonomi juga,” ungkap pria yang juga Ketua koperasi BMC Buana Manggala Cakra.
Dalam aturan disebutkan, hutan adat merupakan hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat atau MHA. Kelompok masyarakat tersebut—MHA, yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis terbentuk karena adanya ikatan pada asal usul leluhur.
Selain itu, masyarakat juga memiliki hubungan yang erat dengan lingkungan hidup dengan menganut nilai-nilai yang dipercayainya. Hutan adat itu tumbuh dan berkembang di atas lahan milik negara dan dikelola serta dimanfaatkan secara komunal (adat) dengan tujuan meningkatkan kualitas kehidupan sosialnya.
Hak dari masyarakat hutan adat juga bisa memanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan kayu, pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu, kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau, mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
“Pengelolaan hutan oleh masyarakat adat mengutamakan prinsip berkelanjutan. Bagi masyarakat adat terutama dayak, ada nilai-nilai yang dipegang dan pantang untuk dilanggar di kawasan hutan adat,” ungkapnya.
















