FORTASBI- Pertemuan ke-2 Ad Hoc Joint Task Force (JTF) mengenai European Union Deforestation Regulation (EUDR) telah digelar pada 2 Februari 2024 di Putrajaya, Malaysia.
Pertemuan ini merupakan kali kedua yang diadakan enam bulan setelah pertemuan pertama pada 4 Agustus 2023 di Jakarta, Indonesia.
Kemajuan dan pencapaian dari hasil pertemuan tersebut akan menjadi masukan untuk pertemuan ke-3 Ad Hoc JTF, yang direncanakan akan dilaksanakan pada September 2024 di Brussels, Belgia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) Rizal A. Lukman mengatakan, pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan lima jalur kerja yang bertujuan untuk membangun pemahaman bersama tentang implementasi regulasi dan aspek inti dari EUDR.
Pada poin pertama hal yang dibahas yakni inklusivitas petani kecil dalam rantai pasok, tantangan yang dihadapi oleh petani kecil dan solusi yang diusulkan dibahas.
Kedua yakni skema sertifikasi yang relevan (implementasi wajib), diskusi difokuskan pada analisis kesenjangan sertifikasi Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Sistem Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Minyak Sawit Berkelanjutan Malaysia (MSPO) dan cara mengatasi kesenjangan ini untuk memungkinkan kepatuhan terhadap regulasi EUDR.
Ketiga yaitu pelacakan, Sistem Manajemen Cerdas Sawit Malaysia (SIMS) yang dikembangkan oleh Badan Kelapa Sawit Malaysia, dan e-MSPO oleh Dewan Sertifikasi Kelapa Sawit Malaysia, dipresentasikan untuk menunjukkan alat nasional Malaysia untuk meningkatkan manajemen rantai pasok, meningkatkan transparansi, dan memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan regulasi di industri minyak kelapa sawit.
Keempat yakni data ilmiah tentang deforestasi dan degradasi hutan, pertemuan fokus pada kemajuan yang telah dicapai oleh UE pada Observatorium deforestasi dan degradasi hutan.
Kelima yakni Perlindungan Data Pribadi membahas kekhawatiran Indonesia dan Malaysia khususnya pada data geolokasi. Ditekankan bahwa kedua negara melarang berbagi data khususnya tentang kepemilikan tanah dan informasi geospasial.
















