Kebun sawit

FORTASBI Dorong Penyederhaan Standar dan Birokrasi ISPO

FORTASBI – Sejak 2018, perkembangan perkebunan kelapa sawit Indonesia meningkat lebih dari 42,88 juta ton minyak kelapa sawit yang diproduksi, tahun 2019 meningkat menjadi 47,12 juta ton dan 48,29 juta ton di tahun 2022.

Poduksi minyak sawit Indonesia diproyeksikan mencapai angka 58,77 juta ton pada 2025. Angka ini merupakan prestasi bagi industri perkelapasawitan Indonesia.

Dari luas tutupan perkebunan kelapa sawit mencapai 16,38 juta hektare, 41 persen atau 6,7 juta hektare dari total luas tersebut dikelola oleh pekebun rakyat.

Namun, tanaman kelapa sawit pekebun rakyat semakin memasuki usia tidak produktif, karena tanaman sudah mencapai 20 tahun ke atas.

Di sisi lain, aturan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) bakal direvisi, yang diharapkan memudahkan petani dalam melakukan sertifikasi dengan menghilangkan berbagai sekat birokrasi. Saat ini, sertifikasi ISPO petani sawit swadaya baru mencapai 4 persen dari 4,2 juta hektare yang sudah tersertifikasi.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi ISPO bakal direvisi bila perpres yang mengatur aturan itu telah direvisi dan diterbitkan. Permentan yang hendak direvisi tersebut sejalan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2020 tentang ISPO yang saat ini sedang dalam proses pengubahan.

Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI) yang merupakan forum yang digagas oleh beberapa NGO dan organisasi petani kelapa sawit di Indonesia mendorong perubahan regulasi yang hendak dilakukan pemerintah lebih memudahkan petani dari segi syarat dan biaya.

Untuk mendorong petani sawit swadaya tertarik pada sertifikasi ISPO, pemerintah harus memberikan penegasan manfaat yang diberikan pada petani yang sudah ISPO dan belum.

Jika posisi tawar posisi tawar tidak berubah, tidak ada kemitraan dengan pengusaha dan jaminan pasar, sangat sulit ISPO mencapai target. Bahkan harusnya disatukan dengan program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

“Standar harus disederhanakan serta penerapan bertahap,” ujar Kepala Sekretariat Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI) Rukaiyah Rafik.

Ia menegaskan, langkah lainn yang harus dilakukan dalam revisi ini adalah review Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) RAN-KSB, agar faktor pendukung penerapan ISPO bisa lebih mudah.

Selain itu, tegas ia, akses legalitas Sistem Terpadu Pendaftaran Usaha Budidaya (STDB) Perkebunan sawit.

“Kami FORTABI akan memberikan masukan pada pemerintah secara tertulis. Tapi intinya, aturan yang terbit nanti harus lebih menyederhanakan birokrasi karena ujungnya adalah kesejahteraan petani,” katanya. (*)

| Rekomendasi Untuk Anda