FORTASBI – Perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 16,38 juta hektare. Sebanyak 41 persen atau 6,72 juta hektare merupakan sawit swadaya, berdasarkan data Kementerian Pertanian tahun 2019. Secara umum sawit swadaya merupakan kebun yang dikelola oleh petani kecil. Luasnya mulai dari 0,6 hektare dan harus di bawah 25 hektare.
Petani sawit swadaya memerlukan dukungan dari pemerintah, salah satunya dalam peremajaan sawit dan lainnya. Namun, dana peremajaan sawit atau bantuan sebesar Rp 30 juta per hektare dengan maksimal luasan kebun empat hektar sulit diakses petani karena berbagai persyaratan.
Di sisi lain, dana bantuan tersebut akan dinaikkan menjadi Rp 60 juta, untuk biaya pembangunan kebun, perawatan, tanaman sela, pendampingan sampai dengan tanaman mulai berbuah (P0–P3) dengan kebutuhan biaya Rp 10,8 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, realisasi program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting pada 2023 hanya mencapai 53.012 hektare (ha) di mana dana PSR di tahun 2023 hanya terserap Rp 1,5 triliun dan diberikan kepada 21.020 pekebun.
Airlangga mengakui, realisasi program penanaman kembali sawit yang hanya mencapai 30 persen dari target 180.000 hektar. Hal ini, akibat kendala di regulasi.
Kementan, tegas Airlangga, diminta untuk mengkaji peraturan Menteri Pertanian, karena kebun rakyat tidak banyak yang bisa di-replanting karena sertifikat dan juga rekomendasi dari KLHK.
“Penghambat utama adalah regulasi yang mempersulit proses penanaman kembali bagi pekebun rakyat,” katanya.
Kepala Sekretariat Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI) Rukaiyah Rafik mendukung adanya perubahan regulasi. Namun, perubahan yang harus dibangun pemerintah harus lebih memudahkan petani sawit swadaya bukan memberi beban administrasi yang tinggi dan rumet.
“Jangan membuat petani tambah kesulitan. Kalau program tidak tercapai, artinya banyak kerugian yang dialami negara. Padahal, sawit menjadi salah satu penghasil devisa negara terbesar. Tidak bakal rugi jika pemerintah membuat syarat yang lebih mudah bagi petani mengakses dana” katanya.
Ia menilai, percuma jika nilai untuk replanting dinaikkan, tetapi petani masih sangat sulit mengakses. Kuncinya adalah kemauan dari para pemangku kebijakan untuk memberikan kepercayaan pada petani dalam mengakses dan mengelola dana peremajaan sawit ini.
“Petani itu adanya di kebun, jangan sampai saat mengakses dana peremajaan, malahan banyak keluar dana untuk memenuhi syarat-syarat yang diberlakukan. Banyak inovasi atau terobosan yang bisa dilakukan, tinggal bicara pada petani apa yang dibutuhkan mereka, dan berikan kepercayaan pada petani,” katanya.
FORTASBI adalah forum yang digagas oleh beberapa NGO dan organisasi petani kelapa sawit di Indonesia, pada tanggal 14 Agustus 2014 di Jambi. Forum ini sebuah wadah untuk meningkatkan kapasitas petani mandiri kelapa sawit menuju sertifikasi berkelanjutan.
Saat ini, FORTASBI memiliki 56 anggota dengan jumlah petani swadaya yang dibina mencapai 14.687 petani, dan jumlah lahan/kebun yang digarap mencapai 32.987 hektar dengan produksi TBS bersertifikat sebesar 1.043.417 ton per tahun, atau setara dengan 208.683 ton CPO per tahun.
















