FORTASBI – Pemerintah menargetkan realisasi peremajaan sawit rakyat mencapai 180 ribu hektare melalui pemanfaatan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana hibah peremajaan sawit untuk petani swadaya diusulkan naik dari Rp 30 juta per hektare menjadi Rp 60 juta per hektare.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, berdasarkan hasil kajian akademisi dan komunikasi dengan para pekebun sawit, dana untuk peremajaan sawit sebesar Rp 30 juta hanya mampu menutup biaya peremajaan pada tahun-tahun pertama.
Tanaman sawit baru akan berbuah pada tahun keempat setelah dilakukan penanaman ulang. Di sisi lain, pekebun juga harus melakukan pembersihan lahan hingga pengadaan bibit agar produksi sawit dapat optimal.
Petani sawit swadaya, kata ia, memerlukan biaya untuk menunjang hidup mereka saat tanaman sawit belum berbuah, sehingga mereka bisa melakukan penanaman tanaman sela.
“Kalau dananya hanya Rp 30 juta itu hanya cukup untuk mereka hidup di tahun pertama. Beli bibit lalu hidup di tahun pertama. Oleh karena itu, kalau ditingkatkan menjadi Rp 60 juta, maka biaya hidup sekitar Rp15 juta per tahun bisa di-cover,” ungkapnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan usul kenaikan dana peremajaan sawit ini diharapkan bisa menjadi modal dasar bagi para pekebun untuk meningkatkan produksi sawit mereka.
“Bagaimana para petan bisa punya modal dasar untuk bisa melakukan peremajaan sawit. Kalau itu sukses, bukan hanya meningkatkan kesejahteraan bagi para petani dan keluarga, tetapi secara ekonomi akan signifikan bagi negara,” kata Agus.
Pemerintah menargetkan realisasi peremajaan sawit rakyat mencapai 180 ribu hektare melalui pemanfaatan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana hibah peremajaan sawit untuk petani swadaya diusulkan naik dari Rp 30 juta per hektare menjadi Rp 60 juta per hektare.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, berdasarkan hasil kajian akademisi dan komunikasi dengan para pekebun sawit, dana untuk peremajaan sawit sebesar Rp 30 juta hanya mampu menutup biaya peremajaan pada tahun-tahun pertama.
Tanaman sawit baru akan berbuah pada tahun keempat setelah dilakukan penanaman ulang. Di sisi lain, pekebun juga harus melakukan pembersihan lahan hingga pengadaan bibit agar produksi sawit dapat optimal.
Petani sawit swadaya, kata ia, memerlukan biaya untuk menunjang hidup mereka saat tanaman sawit belum berbuah, sehingga mereka bisa melakukan penanaman tanaman sela.
“Kalau dananya hanya Rp 30 juta itu hanya cukup untuk mereka hidup di tahun pertama. Beli bibit lalu hidup di tahun pertama. Oleh karena itu, kalau ditingkatkan menjadi Rp 60 juta, maka biaya hidup sekitar Rp15 juta per tahun bisa di-cover,” ungkapnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan usul kenaikan dana peremajaan sawit ini diharapkan bisa menjadi modal dasar bagi para pekebun untuk meningkatkan produksi sawit mereka.
“Bagaimana para petan bisa punya modal dasar untuk bisa melakukan peremajaan sawit. Kalau itu sukses, bukan hanya meningkatkan kesejahteraan bagi para petani dan keluarga, tetapi secara ekonomi akan signifikan bagi negara,” kata Agus.
Kepala Sekretariat Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI) Rukaiyah Rafik mengatakan, saat ini petani sawit swadaya masih kesulitan dalam mengakses dana peremajaan. Alasannya, banyak syarat yang harus dipenuhi para petani. Namun, tidak semua petani bisa memenuhi syarat tersebut.
“Harusnya bisa disedernakan, yang penting petani miliki kebunnya, misalnya,” ungkapnya.
FORTASBI adalah forum yang digagas oleh beberapa NGO dan organisasi petani kelapa sawit di Indonesia, pada tanggal 14 Agustus 2014 di Jambi. Forum ini sebuah wadah untuk meningkatkan kapasitas petani mandiri kelapa sawit menuju sertifikasi berkelanjutan.
Saat ini, FORTASBI memiliki 56 anggota dengan jumlah petani swadaya yang dibina mencapai 14.687 petani, dan jumlah lahan/kebun yang digarap mencapai 32.987 hektar dengan produksi TBS bersertifikat sebesar 1.043.417 ton per tahun, atau setara dengan 208.683 ton CPO per tahun.
Perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 16,38 juta hektare. Sebanyak 41 persen atau 6,72 juta hektare merupakan sawit swadaya, berdasarkan data Kementerian Pertanian tahun 2019. Secara umum sawit swadaya merupakan kebun yang dikelola oleh petani kecil. Luasnya mulai dari 0,6 hektare dan harus di bawah 25 hektare.
















