Sungai yang menjadi Lubuk Larangan.

Lubuk Larangan; Model Perlindungan Sungai yang Inklusif

FORTASBI- Sejak tahun 2022 hingga tahun 2024, Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI) bersama dengan mitra lokal yaitu Yayasan Setara Jambi, Asosiasi Petani Berkah Mandah Lestari (APBML) dan Forum Petani Swadaya Merlung Renah Mendaluh (FPS-MRM), berhasil mendorong Lubuk Larangan sebagai model perlindungan sungai yang melibatkan banyak pihak. Tidak hanya petani sawit swadaya, tapi juga melibatkan pemuda dan kelompok Perempuan.

Keberhasilan Lubuk Larangan di desa Sungai Rotan, yang digagas sejak tahun 2016, menjadi contoh model yang kini mulai diadopsi oleh desa-desa sekitar di Kecamatan Merlung Renah Mendaluh, dan Kecamatan Batang Asam Tanjung Jabung Barat. Adopsi itu ditunjukkan dengan lahirnya 3 Peraturan Desa yang khusus mengatur mengenai perlindungan Sungai melalui Lubuk Larangan.

Desa yang mengadopsi perlindungan Sungai melalui Lubuk Larangan adalah Desa Pulau Pauh, Desa Rantau Benar, Desa Lubuk Lawas, Desa Dusun Mudo dan Desa Tanjung Paku. Dari 5 desa tersebut, ada 3 desa yang memiliki Peraturan Desa mengenai Lubuk Larangan.

Lubuk Larangan adalah kearifan tradisional yang sejak lama diterapkan oleh Masyarakat dalam melakukan perlindungan Sungai. Namun saat ini Lubuk Larangan mulai ditinggalkan seiring dengan makin massifnya perkembangan industri kelapa sawit yang berdampak pada menurunnya kualitas Sungai akibat limbah pabrik dan juga aktifitas kimia diperkebunan. Hal ini kemudian memudarkan makna Sungai menjadi tempat pembuangan sampah dan limbah.

Menurut KBBI kata lubuk merupakan bagian yang dalam di sungai dan larangan adalah perintah/aturan yang melarang suatu perbuatan. Lubuk larangan merupakan suatu wilayah tertentu di sungai yang diberi batasan oleh masyarakat, untuk tidak boleh diganggu dan diambil ikannya pada kurun waktu tertentu (Supriatna, 2013 ; Sari et al., 2016 ; Oktaviarni et al., 2021; Suyuthie et al., 2021; Syarif et al., 2020). Lubuk larangan memiliki 3 fungsi yaitu, ekologi, ekonomi, dan sosial budaya. Fungsi ekologi untuk melindungi keberadaan jenis dan jumlah ikan lokal, lokasi pemijahan ikan, menjaga kebersihan lingkungan sungai (Junaidi et al., 2019; Saputra, 2021; Susanto et al., 2020).

Gambar di atas adalah Lubuk Larangan di Desa Sungai Rotan Kecamatan Merlung Renha Mendaluh, Tanjung Jabung Barat, Jambi. Jika dilihat, bahwa ada pengaturan zona inti atau disebut dengan Zona Lindung, Zona Penyangga dan Zona Pemanfaatan.

Zona Inti dan Zona Penyangga adalah zona perlindungan, dan aktifitas perburuan dan penangkapan ikan dan lainnya dilarang. Sementara untuk Zona Pemanfaatan adalah zona yang dapat digunakan oleh Masyarakat untuk mencari ikan dengan cara yang tidak exploitative.

Model zona seperti ini untuk memastikan bahwa Sungai yang menjadi sumber kehidupan didesa dan menjadi sumber mata pencaharian masyarakat tidak ekslusif.

Dalam perjalanan Lubuk Larangan ini, juga memberikan manfaat lain yakni, membatasi petani-petani sawit untuk menggunakan pupuk kimia dan herbisida di tanaman kelapa sawit yang mereka tanam di pinggiran Sungai.

Agar perlindungan menjadi lebih menyeluruh, perlindungan Sungai melalui Lubuk Larangan juga melibatkan desa-desa yang ada di hulu Sungai, sehingga desa yang ada di hulu Sungai juga membatasi eksploitasi Sungai yang berdampak pada rusaknya Lubuk Larangan.

Keberhasilan ini mendorong FORTASBI untuk mendukung desa-desa lainnya tidak hanya di Jambi untuk mereplikasi model perlindungan Sungai seperti ini.

Model Lubuk Larangan tidak hanya memberikan manfaat kepada keberlanjutan lingkungan tapi juga keberlansungan sumber kehidupan Masyarakat desa, dan ini juga menjadi bagian dari Upaya petani swadaya untuk terlibat dalam mencegah perubahan iklim dimasa mendatang.

| Rekomendasi Untuk Anda