Penyebaran bibit ikan di kawasan konservasi Lubuk Larangan.

Kolaborasi Konservasi Sungai Lewat Lubuk Larangan Rengas Tapus Betuah di Jambi

FORTASBI – Kolaborasi antara pemerintah Desa Tanjung Paku, Kecamatan Merlung, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang didukung berbagai NGO seperti FORTASBI, Setara Jambi, dan CAPPA, semakin menguat dalam upaya konservasi kawasan terutama di sekitar perkebunan kelapa sawit swadaya di Jambi.

Upaya konservasi itu, salah satunya adalah dengan membangun Lubuk Larangan, yang merupakan area konservasi Sungai yang disepakati bersama untuk dijaga ekosistemnya untuk masa depan warga, yang juga didukung para petani sawit swadaya di wilayah tersebut.

Bahkah, untuk menjaga ekosistem di Lubuk Larangan pemerintah desa mengeluarkan aturan desa agar masyarakat desa secara bersama menjaga kawasan tersebut untuk dijaga.

Pada 30 Juli 2024, pemerintah bersama masyarakat yang berlokasi di RT 01 Desa Tanjung Paku, menghadiri atau laouncing Lubuk Larangan Rengas Tapus Betuah. Di mana, lubuk larangan ini berada di hulu sungai Muara Tapus.

Kepala Desa Tanjung Paku Marwanto mengatakan, untuk membangun Lubuk Larangan ini, pihaknya melakukan berbagai pertemuan dan diskusi terarah agar ditemukan kesepakatan dan Lubuk Larangan memberikan manfaat pada warga.

“Kami bersama Setara Jambi menjajaki bersama dari beberapa tahun yang lalu melakukan berbagai pertemuan terkait perdes tentang lubuk larangan, penetapan lubuk larangan. Dan Akhirnya kegiatan ini terlaksana,” katanya.

Ia menegaskan, penetapan kawasan Lubuk Larangan ini buka untuk kepentingan pribadi, kelompok dan desa. Namun, untuk kepentingan masyarakat bersama untuk kelestarian lingkungan dan untuk masa depan warga.

Pemerintah desa, kata ia, siap memfasilitasi dan mendukung apapun kegiatannya yang bermanfaat bagi masyarakat. Setelah adanya Lubuk Laranga ini, diharapkan dilanjutkan penanaman pohon di pinggir sungai untuk mengurangi erosi dan longsor.

“Nanti akan menanam pohon buah- buahan yang akan di tanam termasuk juga bambu. Saya yakin dan percaya, semua masyarkat desa dapat menjaga Sungai,” ungkapnya.

Nurbaya Zulhakim dari Setara Jambi menegaskan, laouncing Lubuk Larangan ini adalah sebagai awal dalam melakukan konservasi Sungai. Di mana hal ini bagian dari praktek perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

“Kami menyampaikan informasi terkait praktek- praktek pertanian yang ramah lingkungan. Di mana, terkadang luasan pertanian yang idak terbatas dan aktivitas pertanian menggangu lingkungan seperti Sungai,” katanya.

Ia menegaskan, sejak 2013 pihaknya terus mendorong praktek pertanian berkelanjutan di Perkebunan Kelapa Sawit agar praktek berkebun petani yang dijalankan bisa secara baik dan ramah lingkungan.

“Praktek berkebun tidak ramah lingkungan, merusak hutan dan mencemari Sungai, selalu jadi isu. Nah kami hadir membantu bahwa isu- isu itu tidak semuanya benar, ada praktek- praktek pertanian yang baik, ramah lingkungan,” ungkapnya.

Langkahnya, lanjut Nurbaya, misalnya bersama pemerintah desa dan masyarakat desa membuat Lubuk Larangan.

“Ini adalah upaya konservasi walau sebenarnya upaya konservasi bukan hanya modelnya lubuk larangan, menanam pohon dan juga tidak membuang sampah di Sungai, juga bagian upaya konservasi menjaga Sungai,” katanya.

Ia menegaskan, Lubuk Larangan ini adalah milik Desa Tanjung paku. Pihaknya hanya membantu dan mengajak untuk masyarakat ini menjaga bersama.

“Adanya kolaborasi dalam menjaganya baik pemerintah Desa, tokoh tokoh, orang tua , anak- anak dan tentunya semua masyarakat Desa Tanjung Paku, diharapkan lubuk larangan memberikan manfaat,” katanya.

Dalam peresmian lubuk larangan ini, juga dilibatkan anak-anak sebagai cara menguatkan edukasi agar bisa menjaga lingkungan khususnya lubuk larangan yang menjadi Kawasan konservasi dengan misalnya idak boleh memancing, mengambil, apalagi menyetrum bahkan meracun yang dapat merusak ekosistem sungai.

| Rekomendasi Untuk Anda