Pelatihan Ispo

Insentif Bagi Petani Untuk Akselerasi Percepatan ISPO

FORTASBI –  Pemerintah resmi mewajibkan seluruh petani sawit swadaya mengantongi sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) mulai Maret 2029. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 19 Maret 2025, menggantikan Perpres Nomor 44 Tahun 2020.

Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI) menekankan pentingnya pendampingan yang massif dalam 4 tahun menuju 2029.

Pemerintah, swasta, dan organisasi petani serta non governmental organization (NGO) harus bergerak Bersama dalam waktu yang cukup terbatas ini untuk secara maksimal memperkuat dan memperbanyak ISPO petani sawit swadaya.

Untuk mempercepatnya, diperlukan pendekatan yang lebih efektif, yaitu dengan memberikan insentif bagi petani sawit swadaya. Selama ini, petani sering kali menghadapi hambatan finansial dan teknis untuk memenuhi standar ISPO. Biaya sertifikasi, perbaikan infrastruktur kebun, dan berbagai pelatihan yang harus dipenuhi.

Pemberian insentif dapat menjadi solusi strategis mengatasi hambatan tersebut. Insentif dapat berupa dukungan finansial, bantuan teknis, maupun kemudahan akses pasar yang lebih luas bagi petani sawit swadaya baik sebelum sertifikasi dan setelah sertifikasi.

FORTASBI yakin, pemberian insentif tidak hanya mempercepat proses sertifikasi ISPO, tetapi juga memberikan banyak manfaat lain dalam pengelolaan lingkungan yang baik atau berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan petani.

Insentif dapat motivasi petani untuk mengadopsi praktik pertanian yang lebih baik, seperti penggunaan pupuk organik, pengelolaan limbah, dan konservasi air, konservasi tanah, tidak membakar lahan, pengelolaan limbah dan sampah, yang juga bisa jadi bagian dari sebagai mitigasi perubahan iklim.

Dengan insentif, petani akan lebih patuh pada prisip dan kreteria ISPO, yang pada gilirannya akan membantu menekan laju deforestasi dan bencana asap, atau bencana lainnya di perkebunan kelapa sawit.

Ada beberapa jenis insentif yang bisa diberikan untuk mempercepat sertifikasi ISPO, baik berupa bantuan keuangan langsung dan bantuan peningkatan sumber daya manusia untuk memenuhi kriteria dan prinsif ISPO.

Pelatihan Sarpras

Pemerintah, misalnya, lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit (DBH Sawit), atau bahkan bantuan hibah Kementerian dan Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan dana untuk menutupi biaya audit internal dan eksternal sertifikasi, pembangunan infrastruktur kebun, dan pelatihan GAP.

Bahkan, bisa menyediakan skema pinjaman dengan bunga yang ringan khusus untuk petani yang ingin mengadopsi praktik berkelanjutan. Serta pemberian sarana dan prasarana untuk menunjang peningkatan produksi dengan syarat yang mudah diakses, setelah 

Dalam insentif nonkeuangan, pemerintah bisa mendorong memperbanyak program pendampingan dan pelatihan dengan menyediakan tenaga ahli untuk proses sertifikasi, mulai dari administrasi hingga praktik di lapangan, serta penguatan kelembagaan petani sawit swadaya.

Langkah lanjut adalah membantu petani terhubung dengan pembeli yang menghargai dan membeli produk bersertifikasi dengan harga premium, serta pemberian insentif langsung atas produk atau tanda buah segar (TBS) berkelanjutan yang telah mendapatkan sertifikasi ISPO, untuk semakin menguatkan praktik perkebunan berkelanjutan di tingkat petani.

FORTASBI memandang, pemberian insentif bagi petani adalah investasi jangka panjang untuk keberlanjutan industri kelapa sawit nasional. Dengan dukungan yang tepat, dapat mempercepat implementasi ISPO sesuai dengan kehendak pasar global yang ingin produk ramah lingkungan dan menyejahterakan petani. (*)

| Rekomendasi Untuk Anda