FORTASBI – Dedikasi Eka Wati Febrianingsih, perempuan muda yang mendedikasikan diri di KUD Tani Subur, sebuah koperasi di Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berbuah hasil yang manis. Eka yang banting setir dari seorang guru melewati berbagai tantangan agar petani bisa naik kelas.
Dari rumah ke rumah, Eka yang masuk perombakan kepengurusan tahun 2019, dipercaya memegang tongkat regenerasi ke sebagai Sekretaris II. Bahkan, sejak saat itu, tanggung jawabnya bertambah. Selain mengelola administrasi koperasi, Eka dipercaya memegang peran sebagai penanggung jawab Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Bagi Eka, mengawal PSR bukanlah perkara enteng. Meski aspek legalitas relatif tertata berkat sertifikasi RSPO dan ISPO terdahulu, Eka harus berhadapan dengan panjangnya birokrasi verifikasi data berjenjang—dari tingkat kabupaten, provinsi, Ditjen Perkebunan, hingga BPDP—yang berdampak pada sistem pencairan penggantian biaya (reimbursement).
Namun, manfaat program ini sangat signifikan. Bantuan dana yang awalnya berkisar Rp 25 juta per hektare terus meningkat hingga menyentuh Rp 60 juta per hektare pada tahun 2024. Lebih dari sekadar suntikan dana, PSR berhasil mengubah tata kelola perkebunan, batas-batas lahan ditata secara rapi, tata letak pohon sawit tidak lagi semrawut, dan kepastian legalitas lahan petani kini berdiri kokoh.
Dengan berbagai Langkah tersebut, KUD Tani Subur yang merupakan koperasi dengan anggota petani yang sudah bersetifikat ISPO dan RSPO, terus menjadi langganan berbagai bantuan yang dikucurkan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), mulai peremajaan sawit ralyat dan bantuan sarana dan prasarana berupa pupuk dan alat berat.
Di tangannya, petani sawit terus mendapatkan manfaat nyata dari berkelompok dan berkomitmen menerapkan Good Agricultural Practices (GAP) atau Praktik Pertanian yang Baik di kebun sawit.















