FORTASBI – Koperasi Unit Desa (KUD) Pemura yang terletak di Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan Indonesia, terus memperkuat praktik sawit berkelanjutan.
Bukan hanya pada pratik perkebunan untuk meningkatkan produktivitas hasil atau tanda buah segar (TBS). Namun, KUD ini mempertimbangkan kondisi sosial kawasan perkebunan swadaya yang sering disinggahi suku anak dalam.
Agar bisa berdampingan dengan suku anak dalam yang umumnya nomaden, KUD mulai memberikan perhatian khusus pada mereka dengan pendekatan yang humanis dan memandang suku anak dalam sebagai mitra dalam pengelolaan lingkungan.

KUD Pemura, terus melakukan upaya pendekatan dan meberikan edukasi terutama pada suku anak dalam yang bermukim. Paling tidak rata-rata suku anak dalam yang saat bermukim selama 2 bulan dan paling lama satu tahun untuk tidak melakukan pembakaran lahan.
Tercatat, ada 10 keluarga suku anak dalam yang sering bermukin di Kawasan perkebunan petani sawis swadaya KUD Pemura. Nantinya, KUD akan mengalokasikan dana khusus sebagai bantuan bagi suku anak dalam.
Selain melakukan pendekatan pada suku anak dalam yang mukim, KUD Pemura terus berupaya menguatkan sosialisasi terkait prinsip dan kriteria (P&C) RSPO dan Standar Petani Swadaya Masyarakat (ISH) RSPO, yang diharapkan bisa megundang angota baru untuk bergabung.

KUD Pemura setiap tahun rutin melakukan sosialisasi pada 242 anggota, terdiri dari anggota 188 lama dan 54 orang dengan pemateri dari internal KUD. Materi yang mulai penguatan prisif dan kriteria RSPO, pengelolan lingkungan, nilai konservasi tinggi, dan penguatan kelembagaan, yang dananya diambil dari kredit RSPO.
Selain peningkatan kapasitas, dana kredit RSPO juga diberikan untuk pembelian bantuan bahan pokok berupa beras minyak goreng dan gula dan lainnya. Tahun ini, KUD Pamura mendapatkan dana Rp 800 juta dari penjualan kredit.

“Tahun ini kami fokuskan untuk lingkungan dan memberikan edukasi pada suku anak dalam dengan membina mereka,” ujar ICS Koperasi Pemura Mutingah.
















