FORTASBI – Mejelang libur panjang akhir tahun 2024, anak-anak muda di Desa Pulau Pauh, Tanjung Jabung Barat, Jambi, berkumpul dan melakukan aksi perlindungan lingkungan.
Puluhan Gen Z, yang mayoriritas anak sekolah, dilibatkan dalam pengelolaan sungai di sekitar perkebunan petani sawit swadaya. Dalam kegiatan ini, generasi muda mendapatkan sosialisasi terkait pengelolaan lingkungan, sungai, dan sampah, serta penanaman pohon.
Acara sosialisasi ini, melibatkan kelompok muda Rimbo Kompos, yang selama ini peduli akan lingkungan, dan merupakan salah komunitas yang menjaga lubuk larangan yakni kawasan konservasi air di Desa Pulau Pauh.

Lubuk Larangan merupakan program konservasi kawasan sungai yang dipadukan dengan peningkatan ketahanan pangan masyarakat dengan menjadi kawasan konservasi air, ikan dan penanaman tumbuhan buah di sekitar sungai.
Paling tidak ada 3 desa yang telah membuat Lubuk Larangan di Tanjung Jabung Barat. Di antaranya di Desa Sungai Rotan Kecamatan Renah Mendaluh, Desa Tanjung Paku Kecamatan Merlung. Dan Desa Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

Lubuk Larangan ini upaya masyarakat desa, pemerintah desa, dan forum petani sawit swadaya serta FORTASBI, menggandeng komunitas lainnya pemuda karang taruna dan ibu rumah tangga di dukung GIZ Indonesia.
Di lokasi yang di lewati oleh sungai terbesar kedua di Provinsi Jambi yakni Sungai Pengabuan tersebut, telah dilakukan penelitian oleh Fakultas Pertanian Universitas Batanghari.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, kondisi ekologi, sosio ekonomi dan nilai budaya pada perairan Sungai Pengabuan, yang dijadikan Lubuk Larangan dan yang tidak dijadikan Lubuk Larangan, memberikan dampak bagi masyarakat.

Laporan penelitian menunjukan, keberadaan Lubuk Larangan telah memberikan
beragam dampak positif terhadap kehidupan masyarakat di sekitarnya, baik dari sisi sosial ekonomi, maupun kelestarian lingkungan perairan.
Salah satu contoh adalah keberadaan Lubuk Larangan di Desa Sungai Rotan. Secara umum, keberadaan lubuk larangan di Desa Sungai Rotan telah merubah kebiasaan dan sikap serta persepsi masyarakat terhadap upaya pelestarian lingkungan.
Kepala Sekretariat FORTASBI Rukaiyah Rafik memaparkan, Lubuk Larangan adalah upaya inisasi untuk menciptakan kawasan konservasi sungai.
“Konservasi air harus menjadi utama, karena ini merupakan kebutuhan hajat orang banyak. Air yang tidak tercemar bisa mendukung ketahanan pangan warga dan menggerakan ekonomi,” katanya.

Sungai Pengabuan ini, merupakan sungai terbesar kedua setelah sungai Batanghari di Provinsi Jambi. Sungai Pengabuan melalui beberapa wilayah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dimulai dari Kecamatan Merlung dan kecamatan Renah Mendaluh.
“Konservasi hulu sungai menjadi salah satu cara, agar masyarakat hilir juga menerima manfaat dari keberadaan lubuk larangan, baik secara lingkungan dan ekonomi,” katanya.
















