Penghijaun sempada sungai sekitar kebun sawit.

Indonesia Yakin Menangkan Gugatan Diskriminasi Pada Kelapa Sawit

FORTASBI – Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa di WTO pada 9 Desember 2019. Gugatan tersebut diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directibe II (RED II) dan Delegated Regulation UE.

Selain itu, implementasi Undang-Undang anti deforestasi European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR), dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga yakin Indonesia akan memenangkan gugatan kebijakan diskriminasi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Saat ini, gugatan diskriminasi minyak kelapa sawit terhadap Uni Eropa masih berproses. Banyak tahapan yang harus dilewati untuk mendapatkan putusan.

Indonesia memiliki banyak data yang menyebut bahwa produk sawit Indonesia mendapat diskriminasi di Uni Eropa, salah satunya dianggap merusak lingkungan lantaran banyak melakukan pembebasan lahan.

Alasan utama Uni Eropa melakukan diskriminasi terhadap produk minyak kelapa sawit Indonesia lantaran kalah saing dagang. Sebab, Uni Eropa memiliki minyak nabati rapeseed yang harganya jauh lebih mahal dari minyak kelapa sawit Indonesia.

“Ternyata bukan soal lingkungan tapi soal produk mereka rapeseed yang tidak bisa berkompetisi, karena harganya mereka lima kali lipat harganya lebih mahal. Jadi mereka melobi ke parlemen Uni Eropa dan mereka menekan agar barang-barang tidak masuk,” katanya.

Pemerintah ingin gugatan DS 593 dapat selesai pada tahun ini, karena Indonesia sudah memiliki banyak bukti untuk memenangkan perkara tersebut.

“Alasannya sangat jelas, mereka tidak tepat untuk mendiskriminasi minyak kelapa sawit,” katanya.

| Rekomendasi Untuk Anda