Pelatihan ISPO

Sambut Aturan Anyar ISPO, Petani Perlu Dukungan dan Insentif Percepatan Sertifikasi Keberlanjutan

FORTASBI – Penyelenggaraan Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO) telah berjalan sejak tahun 2011. Namun, sertifikasi ini masih sangat minim terutama dilakukan pada petani sawit swadaya.

Data Kementerian Pertanian pada 2023, menunjukkan capaian sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang masih tertinggal, lantaran baru seluas 5,6 juta hektar, atau capaian ISPO saat ini hanya mencapai sekitar 37,08 persen. Bahkah, kalau melihat data petani swadaya yang telah sertifikasi ISPO, masih sangat kecil.

Kebijakan ISPO, telah beberapa kali revisi aturan, melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).

Kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO).

Kali ini, perubahan dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).

Regulasi ini, secara resmi ditandatangani pada 19 Maret 2025. Aturan anyar ini tidak hanya mewajibkan sertifikasi bagi usaha perkebunan, tetapi juga mencakup industri hilir kelapa sawit dan usaha bioenergi berbasis sawit. Dalam Perpres sebelumnya No. 44 Tahun 2020, kewajiban ISPO hanya berlaku untuk usaha perkebunan kelapa sawit.

Industri hilir yang dimaksud meliputi kegiatan produksi turunan sawit seperti minyak goreng, margarin, sabun, dan oleokimia. Sementara itu, industri bioenergi melibatkan produksi biofuel, biomassa, dan biogas berbasis sawit. Kedua sektor ini diwajibkan memiliki sertifikasi ISPO paling lambat pada 19 Maret 2027.

Prinsip-prinsip sertifikasi ISPO bagi industri hilir dan bioenergi meliputi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketertelusuran bahan baku, dan peningkatan usaha yang berkelanjutan.

Penetapan kriteria dan pedoman dilakukan oleh kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian untuk industri hilir dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk industri bioenergi.

Permohonan sertifikasi harus dilengkapi dengan dokumen perizinan berusaha di sektor industri atau energi, serta bukti kepemilikan sertifikasi ISPO di sektor perkebunan apabila bahan baku berasal dari sumber internal.

Proses sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN berkewajiban melaporkan daftar lembaga yang terakreditasi kepada kementerian teknis sesuai ruang lingkupnya.

Aturan ini diteken diharapkan mampu memperkuat tata kelola industri sawit secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap pembangunan berkelanjutan dan mitigasi perubahan iklim.

Sistem Sertifikasi ISPO yang telah berjalan sejak tahun 2011, masih banyak hambatan, masalah, tantangan, dan tuntutan, terutama sertifikasi yang dilakukan petani sawit swadaya.

Walaupun ada pendanaan bantuan dari pemerintah daerah melalui dana bagi hasil sawit serta bantuan dari Badan Pengelolan Dana Perkebunan, tetapi sertifikasi ISPO petani sawit swadaya masih sangat lambat.

Pemerintah, dengan aturan anyar ini, jika ingin mempercepat, harus bisa memberikan insentif pada petani yang mengikuti sertifikasi ISPO dengan kemudahan, misalnya mengakses dana bantuan sarana dan prasarana yang diberikan BPDP, seperti bantuan alat berat, bantuan pupuk, bantuan perbaikan jalan produksi bahkan penguatan kapasitas kelembagaan yang mudah.

Di mana, petani sawit swadaya yang sudah tersertifikasi ISPO, dimudahkan dalam proses pengajuan syarat dan verifikasi. Hanya dengan menunjukan sertifikasi ISPO, makan petani sudah bisa mengakses berbagai bantuan. Hal ini, diyakini bisa mendorong petani untuk ikut dalam sertifikasi ISPO.

Selain itu, penguatan kembali sosialiasi pentingnya ISPO sebagai Langkah bagi keberlanjutan sawit Indonesia. ISPO harus diyakini oleh semua pihak agar terpenuhinya pemenuhan prinsip dan kriteria di tengah kecenderungan tuntutan masyarakat, utamanya konsumen, terhadap minyak sawit dan produk turunannya yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI) berharap, dengan aturan anyar ini, semakin mempercepat pelaksanaan sertifikasi ISPO di kalangan petani sawit swadaya, tentunya dengan dukungan pendanaan dan insentif, yang bisa diberikan pada petani sawiit.

| Rekomendasi Untuk Anda