FORTASBI — Pemerintah daerah terus mendorong pengembangan kawasan perkebunan yang berkelanjutan dapat meningkatkan pertumbuhan dan kesejahteraan petani di Kalimantan Timur.
Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur mengajak para petani untuk mengembangkan usaha di sektor pertanian atau korporasi pertanian demi meningkatkan kesejahteraan.
Industri pertanian bisa saja berupa produk makanan dan minuman dengan status hukum perusahaan atau korporasi.
Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur Ence Achmad Rafiddin Rizal pemajuan sektor perkebunan melalui pendekatan korporasi petani yang diatur dalam Permentan Nomor 18 Tahun 2018.
“Melalui konsep korporasi petani, pemerintah berharap dapat meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan rantai bisnis pertanian sehingga kesejahteraan petani bisa tercapai secara lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Rizal dikutip Antara.
Pemerintah meyakinkan pentingnya integrasi teknologi dan praktik berkelanjutan dalam pengembangan perkebunan. Misalnya, penggunaan metode budidaya yang ramah lingkungan dan pemanfaatan limbah menjadi bioenergi merupakan langkah-langkah yang sejalan dengan tujuan menciptakan industri perkebunan yang tidak hanya menguntungkan tetapi juga berkelanjutan.
Ia mencontohkan Kabupaten Paser menjadi daerah yang telah menerapkan konsep ini dengan membangun pabrik mini untuk hilirisasi kelapa sawit. Di mana, dengan melakukan identifikasi potensi dan masalah agribisnis komoditas kelapa sawit rakyat.
“Analisis kelayakan bisnis industri kelapa sawit skala kecil, dan penguatan kelembagaan petani dalam mengakses informasi serta teknologi dan memberikan rekomendasi program strategis yang mendukung pengembangan industri kelapa sawit secara terarah, terpadu, dan terukur, serta didukung oleh sarana dan prasarana yang diperlukan,” katanya.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mendefinisikan perkebunan sebagai pengelolaan sumber daya alam dan manusia yang mencakup budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran tanaman perkebunan.
















